Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WITA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalianget

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalianget merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan kebijakan bersama pemerintah desa. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, menyerap aspirasi warga, serta ikut merumuskan peraturan desa untuk kemajuan Desa Kalianget yang berada di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Adapun susunan anggota BPD Desa Kalianget saat ini adalah sebagai berikut:

Ketua :

Ketut Budiawan

Wakil Ketua :

Putu Sujana

Sekretaris :

Ni Nyoman Sinta

Anggota :

Putu Suarjana

Anggota :

Made Tanco Winawan

 

Melalui struktur ini, BPD berupaya menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintahan desa. Kehadiran BPD juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif dalam pembangunan desa berbasis partisipasi warga. Sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa Kalianget diharapkan terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kalianget

tampilkan dalam peta lebih besar