SALINAN PMK 145 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
25 Oktober 2024 10:55:00 WITA
PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Penggunaan Dana Desa Terbaru
Pemerintah Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, menyampaikan informasi penting kepada seluruh warga terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bentuk penguatan tata kelola dana desa yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Isi Pokok PMK Nomor 145 Tahun 2023:
-
Perencanaan Pengelolaan Dana Desa
-Pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar penggunaan dana desa.
-Perencanaan harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa.
-
Pelaksanaan Dana Desa
-Dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional di tingkat desa.
-Prioritas penggunaan dana desa mencakup ketahanan pangan, pencegahan stunting, padat karya tunai desa (PKTD), dan penguatan ekonomi lokal.
-
Penatausahaan dan Pelaporan
-Seluruh transaksi dana desa wajib dicatat dalam sistem keuangan desa.
-Pemerintah desa berkewajiban membuat laporan realisasi penggunaan dana desa secara periodik.
-
Pengawasan dan Evaluasi
-Pengelolaan dana desa akan diawasi oleh pemerintah daerah, inspektorat, dan masyarakat desa melalui forum transparansi publik.
-Evaluasi kinerja pengelolaan dana desa dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran.
Komitmen Pemerintah Desa Kalianget:
Kami berkomitmen untuk mengelola dana desa dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menjadi acuan kami dalam setiap tahap pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Kalianget untuk aktif dalam proses pembangunan desa dan turut mengawasi penggunaan dana desa, agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh warga.
Dokumen Lampiran : Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Komentar atas SALINAN PMK 145 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Anggrek di Banjar Dinas Padma Sari Desa Kalianget
- Posyandu Dusun Kelodan, 21 Juni 2025: Edukasi dan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat Desa Kalianget
- Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN 2 Kalianget
- Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN 3 Kalianget
- PEMBERDAYAAN LANSIA DESA KALIANGET MELALUI KARANG WREDA
- Aksi Bersih Pantai di Desa Kalianget dalam Rangka Bulan Bung Karno VII
- Perpisahan TK Kerti Sentana Desa Kalianget, Kenangan Manis di Akhir Tahun Ajaran