SALINAN PERATURAN BUPATI BULELENG NO 12 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS

25 Oktober 2024 11:20:12 WITA

Perbup Buleleng Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Pemerintah Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, menginformasikan bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa.

Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran pemerintah desa dalam menyusun, mengelola, dan menggunakan naskah dinas yang sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan yang baik dan benar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, meningkatkan efisiensi kerja, serta memastikan keseragaman dan profesionalitas dalam setiap bentuk surat-menyurat resmi di lingkungan pemerintahan desa.

Dengan diterapkannya regulasi ini, Pemerintah Desa Kalianget berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, serta memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Buleleng Nomor 12 Tahun 2024


Komentar atas SALINAN PERATURAN BUPATI BULELENG NO 12 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kalianget

tampilkan dalam peta lebih besar