SALINAN PERATURAN BUPATI BULELENG NO 12 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS
25 Oktober 2024 11:20:12 WITA
Perbup Buleleng Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pemerintah Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, menginformasikan bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa.
Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran pemerintah desa dalam menyusun, mengelola, dan menggunakan naskah dinas yang sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan yang baik dan benar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, meningkatkan efisiensi kerja, serta memastikan keseragaman dan profesionalitas dalam setiap bentuk surat-menyurat resmi di lingkungan pemerintahan desa.
Dengan diterapkannya regulasi ini, Pemerintah Desa Kalianget berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, serta memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Buleleng Nomor 12 Tahun 2024
Komentar atas SALINAN PERATURAN BUPATI BULELENG NO 12 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TELUR SEGAR BUMDESA SWADESI MANDIRI KALIANGET
- GERAKAN BERSAMA PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) 3M PLUS
- RAHAJENG NYAGGRA RAHINA GALUNGAN LAN KUNINGAN
- Jumat Bersih Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan
- Napak Tilas Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai
- SELAMAT HARI PAHLAWAN KE 80
- VERIFIKASI PERCEPATAN DESA STBM














