SALINAN PERDES KALIANGET NO 3 TAHUN 2020 TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN
12 November 2024 09:41:41 WITA
Perdes Kalianget Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kewenangan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Skala Desa
Pemerintah Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, menginformasikan bahwa telah ditetapkan Peraturan Desa Kalianget Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan ini disusun sebagai dasar hukum untuk mengatur dan mengelola kewenangan yang dimiliki oleh desa berdasarkan identitas, tradisi, dan kebutuhan masyarakat lokal. Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Desa Kalianget dapat lebih optimal dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah, serta menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Peraturan ini juga menjadi pijakan dalam mengembangkan kemandirian desa melalui penguatan kelembagaan, pelestarian nilai-nilai budaya, dan pengelolaan sumber daya lokal yang berkelanjutan.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Kalianget Nomor 3 Tahun 2020
Komentar atas SALINAN PERDES KALIANGET NO 3 TAHUN 2020 TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TELUR SEGAR BUMDESA SWADESI MANDIRI KALIANGET
- GERAKAN BERSAMA PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) 3M PLUS
- RAHAJENG NYAGGRA RAHINA GALUNGAN LAN KUNINGAN
- Jumat Bersih Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan
- Napak Tilas Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai
- SELAMAT HARI PAHLAWAN KE 80
- VERIFIKASI PERCEPATAN DESA STBM













