SALINAN PERDES KALIANGET NO 3 TAHUN 2020 TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN

12 November 2024 09:41:41 WITA

Perdes Kalianget Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kewenangan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Skala Desa

Pemerintah Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, menginformasikan bahwa telah ditetapkan Peraturan Desa Kalianget Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Peraturan ini disusun sebagai dasar hukum untuk mengatur dan mengelola kewenangan yang dimiliki oleh desa berdasarkan identitas, tradisi, dan kebutuhan masyarakat lokal. Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Desa Kalianget dapat lebih optimal dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah, serta menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

Peraturan ini juga menjadi pijakan dalam mengembangkan kemandirian desa melalui penguatan kelembagaan, pelestarian nilai-nilai budaya, dan pengelolaan sumber daya lokal yang berkelanjutan.

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Kalianget Nomor 3 Tahun 2020


Komentar atas SALINAN PERDES KALIANGET NO 3 TAHUN 2020 TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kalianget

tampilkan dalam peta lebih besar