Salinan Permenkeu No 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian DD setiap Desa TA 2025

10 Maret 2025 15:15:24 WITA

Pengalokasian Dana Desa Tahun 2025 Berdasarkan Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan, inklusif, dan akuntabel, serta dalam rangka memperkuat kemandirian desa. Dana Desa akan dialokasikan kepada seluruh desa di Indonesia, termasuk Desa Kalianget, berdasarkan formula yang memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Beberapa garis besar dalam peraturan ini meliputi:

     -Prinsip penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas SDM desa, serta pembangunan infrastruktur desa.

     -Skema penyaluran Dana Desa yang dilakukan secara bertahap, dengan pengawasan berbasis kinerja dan laporan pertanggungjawaban.

     -Pemberlakuan kebijakan prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

Masyarakat Desa Kalianget diimbau untuk mendukung dan mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga desa.

Dokumen Lampiran : Salinan Permenkeu No 108 Tahun 2024


Komentar atas Salinan Permenkeu No 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian DD setiap Desa TA 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kalianget

tampilkan dalam peta lebih besar