SALINAN KEPUTUSAN MENTERI DESA NO 3 TAHUN 2025 PANDUAN KETAHANAN PANGAN

10 Maret 2025 15:16:22 WITA

Panduan Ketahanan Pangan Desa: Salinan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat desa. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan dengan memberdayakan potensi lokal yang ada di desa.

Dengan adanya keputusan ini, desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Kalianget, diharapkan dapat memanfaatkan Dana Desa secara lebih terarah, khususnya dalam mendukung kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, serta usaha mikro yang berkaitan dengan penguatan sektor pangan desa. Pendekatan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kemandirian desa dalam hal penyediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Desa Kalianget mendukung penuh kebijakan ini dan akan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan yang mendukung ketahanan pangan berbasis lokal. Semangat gotong royong, pemanfaatan sumber daya alam desa, dan kolaborasi antarwarga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.

Dokumen Lampiran : KEPUTUSAN MENTERI DESA NO 3 TAHUN 2025


Komentar atas SALINAN KEPUTUSAN MENTERI DESA NO 3 TAHUN 2025 PANDUAN KETAHANAN PANGAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kalianget

tampilkan dalam peta lebih besar