KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA PADA TAHUN 2025
06 November 2025 14:33:07 WITA
Sesuai dengan amanat pasal 74 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, Bahwa Bupati/wali Kota melakuikan Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng dalam hal ini di wakili oleh Wayan Muliasa Telah Melaksanakan Monitoring dan evaluasi penatausahaan keuangan desa di Desa Kalianget pada tahun 2025 adalah proses yang kompleks namun sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan menerapkan kerangka kerja yang komprehensif, menggunakan metode yang tepat, dan menetapkan indikator kinerja yang jelas, Desa Kalianget dapat memastikan bahwa sumber daya keuangan desa dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat. Tantangan yang ada harus diatasi melalui peningkatan kapasitas, penguatan sistem, dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Aspek-Aspek Penatausahaan Keuangan Desa yang Dimonitor dan Dievaluasi
Untuk tahun 2025 di Desa Kalianget, monitoring dan evaluasi penatausahaan keuangan desa akan fokus pada beberapa aspek kunci, antara lain:
1. Perencanaan Anggaran Desa
Monitoring akan memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disusun sesuai dengan prioritas pembangunan desa, partisipasi masyarakat, dan peraturan yang berlaku. Evaluasi akan menilai apakah alokasi anggaran telah efektif dalam mencapai tujuan pembangunan desa dan apakah proses perencanaan telah transparan dan akuntabel ( Perencanaan Pembangunan Desa ).
2. Pelaksanaan Anggaran Desa
Aspek ini mencakup monitoring terhadap realisasi penerimaan dan pengeluaran desa. Monitoring akan memeriksa kesesuaian antara pengeluaran dengan APBDes yang telah ditetapkan, serta kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa. Evaluasi akan menilai efisiensi penggunaan anggaran dan identifikasi potensi pemborosan atau penyimpangan ( Manajemen Keuangan Publik ).
3. Pembukuan dan Pencatatan Keuangan
Monitoring akan fokus pada ketepatan dan kelengkapan pencatatan transaksi keuangan desa, termasuk buku kas umum, buku pembantu, dan register lainnya. Evaluasi akan menilai apakah sistem pembukuan yang digunakan telah memadai untuk menghasilkan informasi keuangan yang akurat dan tepat waktu, serta apakah prinsip-prinsip akuntansi dasar telah diterapkan dengan benar ( Dasar-Dasar Akuntansi ).
4. Pelaporan Keuangan Desa
Monitoring akan memastikan bahwa laporan keuangan desa, seperti Laporan Realisasi APBDes dan Laporan Kekayaan Milik Desa, disusun dan disampaikan tepat waktu sesuai dengan format yang ditentukan. Evaluasi akan menilai kualitas informasi yang disajikan dalam laporan, termasuk relevansi, keandalan, dan keterbandingan ( Standar Akuntansi Pemerintahan ).
5. Pengelolaan Aset Desa
Monitoring akan memeriksa inventarisasi aset desa, pencatatan aset, dan pemeliharaan aset. Evaluasi akan menilai efektivitas pengelolaan aset dalam mendukung pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan aset ( Manajemen Aset Publik ).
6. Kepatuhan Terhadap Peraturan
Seluruh proses monitoring dan evaluasi akan secara konsisten menilai tingkat kepatuhan Desa Kalianget terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan desa. Ini mencakup kepatuhan terhadap standar akuntansi, prosedur pengadaan, dan ketentuan pelaporan.
Komentar atas KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA PADA TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














