PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS SEBAGAI BENTUK PENCEGAHAN TINDAKAN KORUPSI KHUSUSNYA PENGGUNAAN DANA DE
03 Desember 2020 14:38:58 WITA
KPPN Singaraja bersama dengan BPKPD Kabupaten Buleleng dan Dinas PMD Kabupaten Buleleng Mensosialisasikan program Duta Integritas dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Desa yang transparan, melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, terpercaya dan bebas dari tindakan korupsi.
Duta Integritas adalah Perangkat Desa yang bertugas di bagian Pengelola Keuangan Desa yang ditunjuk untuk mewujudkan pembangunan zona integritas khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Duta Integritas merupakan pelopor bagi warga desa akan pentingnya sadar berintegritas, tentu menjadi menjadi promotor penggerak untuk aktif membangun zona integritas dalam hal mengawal penggunaan Dana Desa yang transparan dan tepat sasaran. Dalam hal ini Pemerintah Desa Kalianget telah menunjuk Kaur Perencanaan I Ketut Yudi Artana sebagai Duta Integritas.
Usai mengikuti pendampingan ke-2 Duta Integritas secara virtual, Rabu (18/11), I Ketut Yudi Artana saat ditemui di Kantor Perbekel Kalianget menerangkan bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Desa yang akuntabel dan terbebas dari korupsi harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat, seperti Perbekel dan Perangkat Desa dan tentunya masyarakat sebagai subjek pembangunan.
“Pengelolaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa di Desa Kalianget sesuai dengan APBDes tahun 2020 dengan berpedoman pada regulasi atau peraturan perundang - undangan yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ini artinya, segala pembangunan di Desa Kalianget baik fisik dan nonfisik selalu berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020 (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 - 2025 (RPJMDes). Hal ini bertujuan agar penggunaan Dana sesuai dengan kebutuhan bukan atas dasar keinginan pihak - pihak tertentu. Oleh karena Dana Desa adalah dana untuk kesejahteraan masyarakat maka mari bersama gunakan sesuai dengan peruntukkannya dan sama - sama kita awasi” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan upaya Pemerintah Desa Kalianget dalam mewujudkan pembangunan zona integritas, seperti mengadakan MUSDES Khusus Validasi Data penduduk untuk memastikan tidak ada penerima bantuan sosial tunai atau bantuan langsung tunai yang ganda, penggunaan Dana Desa untuk mencegah penyebaran covid-19, Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa), pelaksanakan program Posyandu untuk mendukung program pencegahan stunting, Pelaksanaan Desa Siaga Kesehatan, Kegiatan Pengelolaan Sampah Desa / Pemukiman dan segala pencairan keuangan harus dilengkapi dengan bukti - bukti pendukung atau SPJ.
“Dana Desa tahun 2020 sudah kita realisasikan sesuai dengan peruntukkannya. Seperti, untuk penanggulangan covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Posyandu, Pengelolaan Sampah Desa / Pemukiman dan. Penggunaan dana tersebut juga sudah dilengkapi dengan SPJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Mari kita bersinergi membangun budaya anti korupsi untuk mewujudkan pembangunan zona integritas di Desa Kalianget.
Komentar atas PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS SEBAGAI BENTUK PENCEGAHAN TINDAKAN KORUPSI KHUSUSNYA PENGGUNAAN DANA DE
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |