RAPAT MUSYAWARAH DESA KHUSUS DENGAN MENETAPKAN 151 KPM PENERIMA BLT DANA DESA TAHUN 2021

25 Januari 2021 12:33:25 WITA

Berkaitan dengan terbitnya PMK Nomor 222/PMK.07/2020, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 143/SE/PEM/2021 tentang Keberlanjutan Penanganan COVID-19 di desa telah diadakan Musyawarah Desa Khusus di Desa Kalianget dalam rangka pembahasan Tata Cara Validasi, Pendataan, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa.

( 20/01 ) Bertempat di Aula Kantor Desa Kalianget dilaksanakan rapat Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan dengan agenda tunggal yaitu Validasi, Pendataan, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD adapun yang Hadir dalam rapat tersebut terdiri dari Ketua dan Anggota BPD, Perbekel dan Perangkat Desa, Ketua LPM, Kelian Adat Desa Kalianget, Ketua Dadia, dan Tokoh Masyarakat.

Susunan acara dalam Musyawarah Desa Khusus Validasi, Pendataan, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat, dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa yaitu :

  1. Pembukaan
  2. Sambutan atau arahan dari Ketua BPD dan membuka acara Musyawarah Desa Khusus

Bahwa mengacu Peraturan Menteri Kuasa Nomor 222/PMK.07/2020 harus melanjutkan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dan bagi desa yang tidak menganggarkan maka Dana Desa Tahap Kedua akan dikurangi 50% untuk itu kami bebankan untuk tetap melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

  1. Sambutan atau arahan dari Perbekel Kalianget

Tentang penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai sesuai dengan PMK Nomor 222/PMK.07/2020, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 143/SE/PEM/2021 tentang Keberlanjutan Penanganan COVID-19 di Desa, bahwa kita harus tetap menyediakan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Setelah dilakukan musyawarah maka forum memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus yaitu :

  1. Pembahasan dan kesepakatan penetapan calon penerima manfaat BLT-DD sebanyak 151 kk
  2. BLT Dana Desa direalisasikan secara bertahap selama dua belas bulan terhitung sejak Januari 2021 dengan besaran nominal Rp. 300.000
  3. Mekanisme pencairan penerima manfaat BLT-DD secara tunai oleh Kasi atau Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran.

Komentar atas RAPAT MUSYAWARAH DESA KHUSUS DENGAN MENETAPKAN 151 KPM PENERIMA BLT DANA DESA TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kalianget

tampilkan dalam peta lebih besar