LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APB Desa, DESA KALIANGET TAHUN ANGGARAN 2020
28 Januari 2021 15:19:48 WITA
Dalam kesempatan ini dimana Pemerintah Desa Kalianget yakni Perbekel Desa Kalianget “KETUT NANDA KUSUMA” menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa Kalianget kepada Masyarakat karena Penggunaan Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2020 sudah tutup buku. Untuk itu Pemerintahan Desa Kalianget mengadakan Rapat pada hari senin tanggal 11 Januari 2021 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalianget yang bertempat di Wantilan Desa Kalianget.
Adapun Proses Tahapan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Kalianget Dalam Penetapan Peraturan Desa Kalianget tentang Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa Kalianget Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
1. Tahapan I yaitu Penyusunan Rancangan Peraturan Desa
Pada Tahapan ini Pemerintah Desa melaksana pembahasan intern. Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) menyampaikan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang dikelola di masing - masing Kasi/Kaur serta menyampaikan kendala/hambatan yang dihadapi kepada Perbekel Kalianget selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Setelah semua Realisasi Pelaksanaan Kegiatan disampaikan barulah disusun Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintahan Desa
2. Tahapan II yaitu Pembahasan intern BPD
Setelah Perbekel menyerahkan Rancangan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Desa kepada BPD, maka BPD perlu melaksanakan Pembahasan Intern guna mempelajari serta mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa Kalianget tersebut
3. Tahapan III yaitu Penetapan Peraturan Desa
Perbekel Kalianget menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Kalianget tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Desa kepada BPD. Setelah adanya Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Kalianget antara Pemerintah Desa bersama BPD maka ditetapkanlah Peraturan Desa Kalianget tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Kalianget Di Tahun 2020 memiliki SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebanyak Rp 62.759.000,74.
SiLPA tersebut akan di gunakan untuk Penganggaran Kegiatan di Tahun 2021.
Rincian SiLPA Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
- Pendapata Asli Desa (PAD) Rp. 5,00
- Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 13.950.408,83
- Dana Desa (DDS) Rp. 18.983.254,47
- Pemberian Bagi Hasi (PBH) Rp. 19.348.055,49
- Pendapatan Lain – Lain (DLL) Rp. 10.477.276,95 Jumlah Rp. 62.759.000,74
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APB Desa, DESA KALIANGET TAHUN ANGGARAN 2020
Komentar atas LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APB Desa, DESA KALIANGET TAHUN ANGGARAN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- UJIAN MAHASISWA KKN STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA DESA KALIANGET
- SALINAN PERDES KALIANGET NO 3 TAHUN 2020 TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN
- JUMAT BERSIH
- PELANTIKAN KPPS DESA KALIANGET
- VIDEO PROFIL DESA KALIANGET
- SALINAN PERATURAN BUPATI BULELENG NO 12 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS
- RAPAT BULANAN PKH DESA KALIANGET