PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DESA KALIANGET TAHUN ANGGARAN 2021
09 Maret 2021 16:25:13 WITA
Merujuk Surat Edaran Menteri Desa No. 17 Tahun 2020, Surat Dirjen No. 55/PRI.00/XII/2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 222/PMK.07/2020 dan sesuai dengan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 140/74/Bid.1/DPMD tentang penegasan Surat Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri No. 143/0619/BPD, maka Desa Kalianget perlu mengadakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan merefokusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa Kalianget
Komentar atas PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DESA KALIANGET TAHUN ANGGARAN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |