PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DESA KALIANGET TAHUN ANGGARAN 2021

09 Maret 2021 16:25:13 WITA

Merujuk Surat Edaran Menteri Desa No. 17 Tahun 2020, Surat Dirjen No. 55/PRI.00/XII/2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 222/PMK.07/2020 dan sesuai dengan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 140/74/Bid.1/DPMD tentang penegasan Surat Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri No. 143/0619/BPD, maka Desa Kalianget perlu mengadakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan merefokusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa Kalianget

Komentar atas PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DESA KALIANGET TAHUN ANGGARAN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kalianget

tampilkan dalam peta lebih besar